Jambi, FajarHarapan.id – Walikota Sungai Penuh, Jambi Ahmadi Zubir kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Jambi terkait mobil dinas yang digunakan 3 tersangka untuk melarikan diri setelah merusak TPS pada Pilkada 2024.
Setelah beberapa kali mangkir, penyidik menjadwal ulang untuk memeriksa Ahmadi, sedianya, Selasa 14 Januari 2024. Ia akan diambil keterangan sebagai saksi untuk 13 tersangka yang kini ditahan di Polda Jambi.
Ahmadi beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih ada kegiatan di Jakarta.
“Mereka sudah bersurat melalui pengacaranya, bersangkutan masih mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta,” kata Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Diketahui, Ahmadi Zubir berkali-kali mangkir dan minta penjadwalan ulang saat dipanggil penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta jadwal ulang, Jumat 3 Januari 2025
Jumat, 3 Januari 2025, juga tidak hadir, alasan sakit. Ia minta dijadwal lagi, Senin, 6 Januari 2025.
Senin 6 Januari 2025, juga tidak hadir. Ia minta dijadwal lagi dan akan hadir pada Selasa, 14 Januari 2025, juga tidak hadir alasan masih di Jakarta mengikuti sidang PHPU di MK.
Polisi minta keterangan Ahmadi terkait 13 tersangka, tiga diantaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh, sebelumnya mobil tersebut parkir di rumah pribadi Ahmadi di Sungai Liuk.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Walikota Sungai Penuh.
Terkuaknya misteri mobil itu setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa Kadis Kominfo Josrizal Helman dan mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Heri Amperawanto. (al)