Jakarta – Masyarakat akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali membeli gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg hanya akan diizinkan bagi mereka yang telah terdata.
Berikut adalah 5 fakta mengenai kewajiban menggunakan KTP saat membeli gas elpiji 3 Kg pada Senin (25/12/2023):
Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan membawa KTP sebagai bukti identitas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pembelian LPG tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh mereka yang terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).
Masyarakat Wajib Mendaftar
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Putusan Penyaluran LPG Tepat Sasaran
Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Kelompok yang Boleh Membeli LPG 3 kg
Tutuka menyebutkan kelompok-kelompok yang diizinkan membeli LPG 3 kg, yaitu:
Rumah tangga prasejahtera.
Usaha mikro.
Nelayan sasaran.
Petani sasaran.
“Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” sebut Tutuka.
Cara Mendaftar
Proses pendaftaran LPG subsidi 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3. Masyarakat harus memastikan bahwa mereka sudah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan membantu untuk melakukan registrasi melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Caranya cukup mengikuti instruksi yang diberikan, dan setelah itu, dapat langsung melakukan transaksi tanpa menunggu hasil verifikasi.
Bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), proses pendaftaran LPG subsidi 3 kg juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sama, dengan catatan, perlu memberikan informasi jenis usaha mikro yang dijalankan.(BY)