Jakarta – Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Eksi Anggraini dalam proses sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi di PT Antam Tbk.
Ketua majelis hakim, Tongani, juga memerintahkan Eksi Anggraini untuk menjadi tahanan kota. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun,” ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya, Jumat, 22 Desember 2023.
Dalam putusan tersebut, Eksi Anggraini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Selain vonis penjara, Eksi juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan, dan uang pengganti senilai Rp87,67 miliar.
Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp300 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda, dengan Endang Kumoro dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp105.250.000, Achmad Purwanto sebesar Rp200 juta, dan Misdianto sebesar Rp3,074 miliar.
Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto adalah mantan karyawan Antam yang didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp92,2 miliar.
Dalam praktiknya, Endang, Achmad, dan Misdianto menjual emas di bawah harga resmi Antam melalui Eksi Anggraeni sebagai broker. Emas tersebut kemudian dijual ke beberapa pihak, termasuk Budi Said, seorang pengusaha kaya di Surabaya. Perbuatan tersebut berujung pada kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.
Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan dan melakukan manipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Dampak dari tindakan mereka adalah kekurangan emas sebesar 152,8 kilogram di BELM Surabaya.(BY)