Usulan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Bermotor

Tiru AS, Lolos Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK.
Tiru AS, Lolos Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK.

Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, mengajukan usulan agar kelulusan uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini dinilai dapat membantu menekan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Menurut Stevano, kendaraan bermotor merupakan salah satu penyebab utama polusi udara di berbagai kota besar. Oleh karena itu, uji emisi diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak melebihi ambang batas emisi yang ditetapkan.

banner sidebar

“Polusi udara sudah menjadi isu yang mengkhawatirkan dan berdampak pada kehidupan banyak orang, terutama di kawasan perkotaan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat. Di negara tersebut, kendaraan harus lolos uji emisi atau smoke test sebelum mendapatkan izin perpanjangan STNK.

Baca Juga  NETA Auto Indonesia Mulai Produksi Lokal NETA V-II di Bekasi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah merancang tiga kebijakan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta memenuhi standar emisi yang berlaku.

Tiga kebijakan tersebut mencakup penerapan tilang elektronik bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, pemberlakuan tarif parkir maksimal sebagai bentuk disinsentif, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis tingkat pencemaran lingkungan.

“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi, tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga kualitas lingkungan,” ujar Asep dalam keterangannya.

Baca Juga  Waspadai Ban Kempes! Penyebab Umum dan Cara Mengatasi Ban Tubeless pada Kendaraan Anda

Asep menambahkan, kebijakan ini selaras dengan aturan yang telah berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sejumlah regulasi lainnya.(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *