Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memproses rencana penambahan sektor industri yang akan menerima harga gas murah dari pemerintah tahun ini. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, menyebut bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan 7 sektor industri yang tetap memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Namun, Eko tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersebut dapat bertambah setelah kebijakan resmi diumumkan.
“Saat ini masih berlaku untuk 7 sektor. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami sedang membahas usulan penambahan sektor penerima. Usulan sudah kami ajukan, tetapi masih dalam tahap pembahasan,” ujar Eko saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/1).
Selain menambahkan sektor penerima HGBT, Eko menjelaskan bahwa Kemenperin juga mengusulkan agar durasi pemberian HGBT dapat diperpanjang. Jika selama ini HGBT hanya berlaku satu tahun, Eko berharap durasinya bisa lebih panjang di masa mendatang.
Menurut Eko, perpanjangan waktu tersebut akan memberikan kepastian bagi industri dalam menyusun rencana kerja dan melakukan investasi jangka panjang.
“Kami berharap kebijakan terkait penetapan harga gas ini bisa berlaku lebih lama dari saat ini yang hanya satu tahun. Dengan periode yang lebih panjang, industri akan mendapatkan kepastian yang lebih baik dan dapat menyusun rencana dengan lebih optimal,” jelasnya.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa evaluasi kebijakan HGBT tetap harus dilakukan setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja industri yang memanfaatkan harga gas murah tetap berada pada level yang positif.
“Ke depan, durasi pemberlakuan yang kami usulkan lebih panjang dibanding periode saat ini, tetapi evaluasi tahunan akan tetap dilakukan,” imbuhnya.
Eko juga berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan agar industri tidak semakin terbebani dengan penggunaan gas harga umum untuk operasional produksi mereka.
“Kami berharap kebijakan ini bisa segera diumumkan. Untuk 7 sektor yang ada saat ini sudah pasti, sementara sektor tambahan masih dalam tahap pembahasan,” pungkasnya. (des*)