banner sidebar

Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan UMP Tertinggi

Upah Minimum 2025 Naik
Upah Minimum 2025 Naik

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024, yang diterbitkan pada 4 Desember 2024. Dalam kebijakan ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Pasal 2 Ayat 3 Permenaker tersebut, “Kenaikan upah minimum provinsi 2025 adalah 6,5% dari Upah Minimum Provinsi 2024.” Besaran kenaikan ini dihitung dengan rumus: UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan UMP 2025, dengan mempertimbangkan faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya.

Baca Juga  Implementasi Perda KTR di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh

Menaker Yassierli juga menyatakan bahwa UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. “Jika di kabupaten/kota belum ada penetapan UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi,” tambah Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan upah minimum ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Kesejahteraan buruh sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden pada 29 November 2024.

Baca Juga  TNI Temukan Lokasi Pilot Susi Air Disandera, Operasi Penyelamatan Mengerucut

Dengan adanya kenaikan ini, diperkirakan DKI Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp5,39 juta pada 2025, meningkat dari Rp5,06 juta pada 2024. Sebaliknya, Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah pada 2024, sebesar Rp2,03 juta, diprediksi akan meningkat menjadi Rp2,18 juta pada 2025.

Berikut adalah beberapa contoh UMP 2025 di berbagai provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
  • Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
  • Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.000
  • Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
  • Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286

Kenaikan UMP ini berlaku di seluruh Indonesia dan akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang ada. (des*)