Sungai Penuh, FajarHarapan.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci membongkar jaringan peredaran obat terlarang, Minggu, (25/2/2024), dengan menangkap dua tersangka, RY (21) dan AA (22) di lokasi terpisah di Kayu Aro dan Simpang Raya Kota Sungai Penuh, Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP. Muhamad Mujib, SH. S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Very Prasetyawan. SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipicu informasi dari BPOM Muaro Bungo tentang pengiriman obat terlarang dari Jakarta ke Kerinci.
“Dua tersangka memiliki paket berisi obat terlarang, RY dengan 3120 tablet Hexymer dan AA dengan 520 tablet Hexymer serta 100 tablet Tramadol,” sebut AKP. Very, Kamis, (29/2).
RY telah memiliki catatan pidana pada Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun.
Hexymer obat keras untuk penyakit Parkinson, mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang harus diresepkan dokter.
Penggunaan obat ini sebagai terapi penyakit saraf, efek samping serius seperti kepala pusing, penglihatan kabur, kecemasan, jantung berdebar, dan gangguan pernapasan. (al)