Sungai Penuh, FajarHarapan.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Jambi, yang mencuat sejak Agustus 2023, telah mengalami perkembangan.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan memeriksa 48 saksi dan 4 saksi ahli.
Setelah pemeriksaan, ditetapkan tiga tersangka yaitu KH selaku ketua KONI Kota Sungai Penuh, BZ selaku sekretaris, dan TRM selaku bendahara. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kota Sungai Penuh pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Kita telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, salah satunya PNS,” ujar Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH.
Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI senilai Rp. 4 miliar, di mana Rp. 3,5 miliar digunakan untuk biaya 30 cabang olahraga pada Porprov 2023 Jambi, dan sisanya Rp. 500 juta untuk biaya operasional sekretariat KONI Kota Sungai Penuh.
Antonius menyebutkan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp. 799 juta yang diduga terjadi pada pengadaan barang dan jasa, pemotongan biaya perjalanan, serta penggelapan pajak. (al)