Pasbar, fajarharapan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 pada Senin (03/07).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, Wakil Endra Yama Putra, dan H. Daliyus. Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi beserta Wakil H. Risnawanto, Forkopimda, anggota DPRD, dan beberapa kepala OPD juga turut hadir dalam acara tersebut.
Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan Rapat Paripurna ke-1 masa sidang ketiga, yang bertujuan untuk menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022.
Setelah pembukaan rapat, Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto memberikan kesempatan kepada Bupati Pasaman Barat untuk memaparkan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pasaman Barat tahun anggaran 2022.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat yang telah bekerja sama dengan seluruh OPD di Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini telah membuahkan hasil dengan diterimanya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tujuan umum penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah untuk dapat menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akural pada pemerintah daerah. Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan yang berbasis akural, dan juga peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Dalam laporan tersebut, capaian realisasi keuangan didasarkan pada laporan realisasi anggaran. Pendapatan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.181.613.373.512,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 mencapai Rp. 1.157.750.690.657,65 atau sebesar 97,98%. Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.300.488.596.613,00 dengan realisasi sebesar Rp. 1.138.867.462.473,98 atau 87,57%.
Selain itu, capaian realisasi keuangan juga didasarkan pada neraca pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022. Per 31 Desember 2022, Pemerintah Pasaman Barat memiliki nilai aktiva atau aset sebesar Rp. 2.563.913.616.175,54, kewajiban sebesar Rp. 19.290.816.420,73, dan ekuitas sebesar Rp. 2.544.622.799.755,81.
Aset tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 2.105.627.381.585,83, yang merupakan aset tetap berdasarkan harga perolehan sebesar Rp. 3.657.644.880.125,25 setelah dikurangi nilai penyusutan sebesar Rp. 1.552.107.498.539,42. Selain itu, terdapat juga aset lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Pasaman Barat per 31 Desember sebesar Rp. 139.804.255.995,94.
Bupati Pasaman Barat menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari anggota Dewan untuk terus bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang, guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(By Roni)