Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 182.744,2 dibandingkan dengan UMP 2024 yang tercatat Rp 2.811.449,27.
“UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan penetapan UMP Sumbar 2025 ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024,” ujar Mahyeldi di Sumbar, Selasa.
Menurut Mahyeldi, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
“Penetapan UMP Sumbar 2025 ini telah melalui perhitungan yang cermat, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sembari tetap memperhatikan kelangsungan dunia usaha di Sumatera Barat.
Mahyeldi juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan ekonomi nasional dan daerah.
“Kami berharap angka yang ditetapkan ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk hidup lebih sejahtera,” katanya.
Dengan ditetapkannya UMP 2025, diharapkan seluruh perusahaan dan instansi di Sumatera Barat segera menyesuaikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil di semua sektor.
Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar sebesar Rp 3.024.193,47. Penetapan ini tertuang dalam SK Nomor 562-841-2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Barat.
UMSP ditetapkan untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau tingkat risiko lebih berat dibandingkan sektor lainnya, dan umumnya lebih tinggi dibandingkan UMP. Begitu pula dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).(des*)