Apa itu pembiayaan Ultra Mikro (UMi)? Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Usaha Ultra Mikro yang dimaksud adalah usaha yang dimiliki orang perorangan dengan skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan usaha mikro, dan sebagian besar usahanya belum mendapatkan akses permodalan melalui perbankan. Contoh usaha ultra mikro antara lain warung kelontong, pedagang kue basah dan usaha pangkas rambut.
Apa tujuan pembiayaan UMi? Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang di fasilitasi Pemerintah. Dasar hukum dari pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Siapa yang menjadi sasaran pembiayaan UMi? Sasarannya adalah usaha ultra mikro dengan persyaratan antara lain tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP-UMi), dan usaha tersebut dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.
Berapa besaran pembiayaan maksimal yang diberikan? Saat ini, fasilitas pembiayaan UMi dapat diberikan maksimal Rp 20 juta per debitur. Nilai pembiayaantersebut meningkat dari sebelumnya yang maksimal Rp 10 juta per debitur.
Siapa yang menjadi penyalur pembiayaan UMi? Penyalur pembiayaan UMi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, antara lain PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura dan PT Permodalan Nasional Mandiri (PNM) serta Kelompok LKBB Penyalur Langsung Non Afiliasi Pemerintah seperti PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia. Sedangkan pelaksana pembiayaan UMi adalah Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP).
Bagaimana pola penyaluran yang digunakan? Ada dua pola penyaluran yaitu langsung atau tidak langsung. Penyaluran langsung dilakukan oleh penyalur langsung ke debitur, sedangkan penyaluran tidak langsung dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui Lembaga Linkage.
Lembaga Linkage dalam hal ini adalah Lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan kredit dari penyalur kepada penerima kredit berdasarkan perjanjian kerja sama. Contoh Lembaga Linkage adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) serta Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Apa yang menjadi keunggulan pembiayaan UMi dibandingkan pembiayaan lainnya yang sejenis? Pembiayaan UMi bukan hanya menyalurkan menyalurkan bantuan modal dalam bentuk kredit saja, melainkan juga memberikan dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro yang dilakukan oleh penyalur.
Pendampingan tersebut berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan terhadap debitur maupun bentuk pendampingan lainnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan bahwa capaian realisasi penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) ke 568.574 debitur per 14 Juni 2023 adalah sebesar Rp 2,33 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 26 persen dari total target penyaluran pembiayaan tahun ini sebanyak 2,2 juta debitur. (sumber : ANTARA)
Secara akumulatif, Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan telah menyalurkan pembiayaan UMi ke 7,4 juta debitur dengan nilai Rp 26,2 triliun sejak 2017 hingga 2022. Bila ditambah dengan capaian 2023 hingga sejauh ini, maka total nilai penyaluran pembiayaan UMi mencapai Rp 28,55 triliun. (sumber : ANTARA)
Dari gambaran di atas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan UMi memiliki peran penting dalam membangkitkan Kembali sektor perekonomian di daerah. Oleh karena itu, perlu ada keberlanjutan dukungan terhadap pelaksanaan akselerasi pembiayaan UMi sebagai salah satu aksi konkret Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. (*)
Penulis : Jaka Budi Santoso