Breaking News
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub/Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana, Validasi Data Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Sumbar PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa regulasi yang jelas harus dibarengi dengan data yang tervalidasi secara akurat agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Rabu (17/12/2025). Menurut Mahyeldi, tahapan tanggap darurat penanganan bencana di Sumbar saat ini telah berjalan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Rehab-Rekon. “Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi. Ia menekankan, pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berjalan terarah dan terkoordinasi dengan baik. “Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” katanya. Mahyeldi berharap, pada masa Rehab-Rekon nanti, penanganan dampak bencana yang terjadi pada 2024 lalu juga dapat diakomodasi secara menyeluruh. Hingga kini, kata dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, seperti pembangunan sabo dam dan beberapa jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan. “Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi. Terkait rencana relokasi masyarakat terdampak bencana, Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga mengaku telah menandatangani surat edaran agar para bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman dan layak huni. “Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah Kabupaten/Kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai,” ujarnya. Menyinggung soal anggaran Rehab-Rekon, Mahyeldi mengakui kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan, sementara total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan lebih dari Rp15 triliun. “Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi. Mahyeldi menegaskan, komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah-daerah terdampak bencana di Sumbar. (adpsb/cen) Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025 Lewat Gol Akrobatik Gubernur Mahyeldi Dampingi Menko Muhaimin Iskandar, Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN ke Wilayah Terdampak Bencana Gubernur Mahyeldi Sambut Kunjungan Kerja Menko Abdul Muhaimin Iskandar ke Sumbar
Blog  

Uji Coba Perpanjangan SIM dan BPJS Kesehatan Dimulai Juli 2024

Uji Coba Perpanjangan SIM Online
Uji Coba Perpanjangan SIM Online

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sekali sejak diterbitkan. Prosedur untuk memperpanjang SIM pada bulan Juli 2024 masih sama seperti sebelumnya.

Namun, ada uji coba perpanjangan SIM yang dilakukan di beberapa wilayah tengah dengan melibatkan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Uji coba ini berlangsung efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, dan diterapkan di tujuh wilayah Provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk bulan ini, tidak ada perubahan dalam prosedur dan biaya perpanjangan SIM dibandingkan bulan sebelumnya.

Untuk memperpanjang SIM, individu harus mengikuti beberapa langkah dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuat SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM tetap stabil, dimulai dari Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, individu juga harus membayar biaya psikotes di setiap Satpas SIM, dengan biaya bervariasi dimulai dari Rp60 ribu per tes.

Biaya perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, adalah sebagai berikut:

– Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu

– Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu

– Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu

– Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu

– Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Untuk mengurus perpanjangan SIM, penting untuk memahami syarat dokumen dan prosedurnya:

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku, dengan masa berlaku maksimum satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.

2. Lampirkan KTP dan fotokopiannya sebagai tambahan untuk proses perpanjangan SIM.

3. Sertakan surat keterangan sehat dari dokter, yang dapat diperoleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Bagi yang melakukan perpanjangan secara online, surat ini dapat diperoleh melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.

4. Dapatkan surat keterangan lulus tes psikologi setelah menjalani uji tes, baik langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling, maupun secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM, baik secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling, maupun secara daring melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Pihak kepolisian menawarkan dua opsi untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui proses langsung di kantor polisi atau secara daring. Berikut adalah langkah-langkahnya:

**Memperpanjang SIM di kantor polisi:**

– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi Anda.

– Siapkan semua dokumen yang diperlukan dan isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

– Lakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku.

– Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

– Tunggu proses penerbitan SIM baru Anda.

**Memperpanjang SIM lewat aplikasi:**

– Kunjungi situs pelayanan SIM di smartphone atau gawai Anda, atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play Store.

– Registrasi SIM online dan isi formulir perpanjangan SIM.

– Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

– Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan melakukan perekaman sidik jari serta foto.

Dengan proses ini, Anda dapat menyelesaikan perpanjangan SIM dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu menggunakan jasa calo. (des)