Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan klaim ganti rugi terhadap pemilik truk yang terlibat dalam kecelakaan di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7, antara Stasiun Sragen dan Masaran, pada Jumat (10/1/2025) dini hari. Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk tertabrak kereta api Sancaka, menyebabkan kerusakan pada lokomotif dan penundaan jadwal keberangkatan kereta jarak jauh.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan bahwa kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. “Kami akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya pada Jumat (10/1/2025). Krisbiyantoro juga merujuk pada dasar hukum yang mendasari tuntutan tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang bisa dijatuhi pidana penjara hingga dua tahun.
Dugaan Penyebab Kecelakaan
Krisbiyantoro menambahkan bahwa KAI akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, KAI sedang menghitung total kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut. Lokomotif yang rusak sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Yasa Yogyakarta.
Dugaan sementara, kecelakaan ini terjadi karena truk yang membawa muatan melebihi kapasitas dan terjebak di perlintasan sebidang akibat bagian belakang truk terangkat. Petugas penjaga jalan lintasan segera menghubungi stasiun terdekat dan berlari menuju arah kedatangan kereta untuk memberi peringatan bahaya kepada masinis. Meskipun masinis telah berusaha melakukan pengereman, kereta tetap menabrak truk tersebut. (des*)