Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan informasi terbaru mengenai rencana penghentian operasional atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transisi menuju penggunaan energi bersih.
Menurut Bahlil, PLTU yang saat ini belum memasuki tahap pensiun dini masih akan terus beroperasi. Namun, keputusan penghentian operasionalnya tetap membutuhkan pertimbangan lebih lanjut. Sementara itu, PLTU yang telah memasuki fase pensiun dini akan tetap dihentikan operasionalnya sesuai rencana.
1. Target Pensiun Dini PLTU
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia dapat menghentikan operasional PLTU dalam jangka waktu 15 tahun mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai target emisi nol pada tahun 2060.
Salah satu PLTU yang direncanakan untuk dihentikan operasionalnya adalah PLTU Cirebon-1. Pada pertengahan tahun 2024, pemerintah mengumumkan rencana pensiun dini PLTU tersebut.
Namun, rencana penghentian PLTU dengan kapasitas 660 megawatt (MW) di Jawa Barat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah. Hal ini disebabkan oleh berbagai tantangan yang menghambat realisasi penghentian hingga saat ini.
2. Pengembangan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan
Selain program penghentian PLTU, Bahlil memastikan bahwa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, pemerintah berencana menambah kapasitas listrik nasional hingga 70 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 60% akan bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).(BY)