Padang  

TPST RDF Kota Padang Siap Dibangun, Anggaran Capai Rp107 Miliar

TPST RDF Kota Padang
Tumpukan sampah yang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (14/1/2023).

Padang – Balai Prasarana Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Sumatera Barat memastikan bahwa proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Kota Padang tetap akan berlanjut meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran di sektor infrastruktur.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat, Maria Doeni Isa, menegaskan bahwa TPST yang berlokasi di Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, masih menjadi prioritas untuk direalisasikan pada 2025. “Pembangunan TPST Kota Padang tetap berjalan. Meskipun anggaran reguler dari APBN belum mendapatkan pagu resmi, kami sudah menerima pagu indikatif,” ujar Maria.

Saat ini, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar bersama Pemerintah Kota Padang tengah menunggu proses lelang untuk proyek tersebut, yang diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp107 miliar.

TPST RDF ini bertujuan untuk mengatasi tingginya volume sampah di Kota Padang yang mencapai 440 ton per hari. Dengan menerapkan konsep RDF, fasilitas ini diharapkan dapat mengolah sekitar 200 ton sampah setiap harinya.

Baca Juga  DPR, Anggaran Kementerian PUPR Tidak Jadi Dipotong Rp81 Triliun

Teknologi RDF mengolah sampah dengan cara dikeringkan hingga kadar airnya berkurang menjadi kurang dari 25 persen. Sampah tersebut kemudian dicacah dan diseragamkan ukurannya antara 2 hingga 10 cm sebelum dijual ke PT Semen Padang sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara dalam produksi semen.

Upaya ini tidak hanya berpotensi memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung pengurangan emisi akibat pembakaran energi fosil. Maria menambahkan bahwa proyek ini saat ini masih dalam proses lelang, dan setelah tahap tersebut selesai, pembangunan akan segera dimulai.

Pemerintah Kota Padang telah mengalokasikan dana sebesar Rp18 miliar untuk proyek ini. Selain itu, pemerintah daerah juga berharap dapat memperoleh keuntungan dari hasil penjualan produk olahan sampah ke PT Semen Padang.

Baca Juga  24 Keluarga di Lubuk Sikaping Terima Bantuan Listrik Gratis dari PLN

Namun, dalam pelaksanaan proyek ini, kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD turut berdampak pada anggaran pembangunan di daerah. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal Cipta Karya yang sebelumnya memiliki anggaran Rp22 triliun kini hanya mendapatkan Rp3,1 triliun. (des*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *