Jakarta – Tiga orang pelaku pencurian komponen dari tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Krisnha Narayana, menginformasikan bahwa ketiga pelaku berinisial MW, RS, dan S.
“Ketiga tersangka adalah karyawan yang bertugas sebagai petugas pemeliharaan tower BTS di berbagai lokasi di Jakarta, termasuk Tanjung Priok,” ujar Krisnha dalam keterangannya pada Selasa (23/9).
Krisnha menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/9) saat tower BTS sedang dalam proses peremajaan oleh petugas pemeliharaan. Dalam proses tersebut, sejumlah komponen penting justru dicuri oleh ketiga pelaku.
Setelah pihak penyedia layanan melaporkan pencurian ini kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok, penyelidikan dilakukan dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Krisnha mengungkapkan bahwa komponen yang dicuri meliputi satu unit box joint closure 12 core dan satu unit kabinet mini rectifier. Komponen tersebut berfungsi untuk melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air agar tidak mudah rusak.
“Akibat pencurian ini, sinyal seluler di area Tanjung Priok mengalami gangguan sementara,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(des)