THR Pekerja Wajib Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Idulfitri

THR Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Jakarta  Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir juga akan diumumkan.

“Insyaallah jadwal pengumumannya segera kami sampaikan,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025).

Terkait pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir online, keputusan resminya akan diumumkan pada esok hari. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta agar perusahaan aplikasi turut memberikan bonus bagi para mitra pengemudi.

Baca Juga  Aksi Ojol 17 Februari, Tuntut Kewajiban THR dari Pemerintah

“Seperti yang disampaikan oleh Presiden, saya tidak ingin mendahului. Kami akan menjelaskan SE-nya, insyaallah besok bersama perwakilan perusahaan aplikasi dan para pengemudi online,” tambahnya.

Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses diskusi yang panjang bersama pihak terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.

“Detail aturan akan kami umumkan besok. Hari ini kami sudah menyepakati finalisasi regulasinya, jadi semoga besok dapat diumumkan secara resmi,” ujarnya.

Baca Juga  THR Tak Dibayar? Pekerja Dapat Adukan ke Posko Khusus Kemnaker

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka.

Sementara itu, THR bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besaran THR ini akan diatur dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan undangan yang diterima CNBC Indonesia, Yassierli dijadwalkan mengumumkan SE terkait THR dan BHR pada hari ini pukul 15.00 WIB di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.(des*)