Sampit, fajarharapan.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah, menyebutkan tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX tahun pelajaran 2023/2024 mencapai 98,51 persen. Sebanyak 5.826 siswa SMP dinyatakan lulus tahun ini, atau 98,51 persen dari total siswa.
Pengumuman kelulusan SMP dilakukan serentak pada Senin (10/6) pukul 9 pagi, sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Kotim. Jumlah peserta didik kelas IX SMP tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 5.916 siswa, tersebar di 113 SMP di bawah kewenangan Disdik Kotim, yang terdiri dari 78 sekolah negeri dan 35 sekolah swasta. Dari jumlah tersebut, 5.826 siswa dinyatakan lulus, sementara 90 siswa tidak lulus.
“Sebanyak 90 siswa yang tidak lulus ini disebabkan oleh putus sekolah atau tidak masuk sekolah dalam jangka waktu lama, sehingga tidak mengikuti asesmen sumatif akhir,” jelas Kadisdik Kotim Irfansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Rinciannya, siswa yang tidak lulus berasal dari berbagai kecamatan: Antang Kalang (12), Baamang (15), Bukit Santuai (1), Cempaga (12), Cempaga Hulu (6), Mentawa Baru Ketapang (6), Mentaya Hilir Utara (1), Mentaya Hulu (3), Parenggean (2), Pulau Hanaut (9), Telaga Antang (6), Telawang (6), Teluk Sampit (3), Mentaya Hilir Selatan (5), dan Kota Besi (3).
Irfansyah menyatakan bahwa upaya advokasi terhadap siswa yang tidak lulus telah dilakukan. Sekolah-sekolah telah berusaha memberikan arahan dan membujuk orang tua serta anak agar kembali ke sekolah, namun upaya tersebut belum berhasil.
“Kami melalui sekolah telah berusaha agar anak yang tidak lulus ini mau kembali ke sekolah karena pendidikan sangat penting untuk masa depan mereka, namun upaya tersebut belum berhasil,” ujarnya.
Sekolah juga disarankan untuk membantu mengarahkan orang tua agar mendaftarkan anak yang putus sekolah ke pendidikan non-formal paket B, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan dan ijazah kesetaraan. Dengan ijazah kesetaraan tersebut, anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Irfansyah menambahkan bahwa sesuai Kurikulum Merdeka, kelulusan sekolah tidak lagi ditentukan melalui Ujian Akhir Nasional (UAN) atau Ujian Akhir Sekolah (UAS). Kelulusan sekarang ditentukan oleh kepala sekolah dan guru berdasarkan beberapa penilaian, termasuk partisipasi dalam proses pembelajaran, mengikuti tes sumatif akhir, serta menunjukkan perilaku sesuai profil pelajar Pancasila dengan tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi peraturan sekolah. (audy)