Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memecat Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu diberhentikan sebagai Menkominfo setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemecatan Johnny Plate itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Keppres itu juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Mahfud menjadi Plt hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5/2023).
Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny Plate. Keppres pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan, pada 19 Mei 2023.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres itu.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(des)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Johnny G Plate, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, dipecat sebagai Menkominfo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemberhentian Johnny Plate tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Mahfud MD akan menjabat sebagai Plt hingga ada pejabat definitif yang ditunjuk.
“Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan memastikan kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo hingga pengangkatan Menkominfo yang definitif,” demikian isi Keppres 41/P Tahun 2023, yang dikeluarkan pada Minggu (21/5/2023).
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Johnny Plate. Pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2023.
“Dengan diiringi ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama menjabat,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mendapat status tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga pada hari Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi ini yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (des)