Banjarmasin – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin, Misrani, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Senin (25/9/2023). Tindakan ini diambil setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Misriani.
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh Misriani pada Senin tersebut. Jhon Silaban, kuasa hukum pemohon PK Misriani, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini didasari oleh ditemukannya empat kekeliruan dalam putusan hakim Mahkamah Agung (MA).
“Pertama, terkait dengan kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, serta spesifikasi dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang semuanya dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen atau direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang saat itu menjabat sebagai PPK,” kata Jhon Silaban.
Pada tingkat persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Misriani sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya MA mengeluarkan putusan yang memvonis Misriani bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Sementara itu, persidangan PK yang diajukan oleh Misriani akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penandatanganan berita acara.(dj)