Tekno  

Langkah-Langkah Blokir dan Buka Blokir Akun TikTok

Blokir
ilustrasi

 Jakarta TikTok merupakan salah satu platform media sosial yang populer untuk hiburan dan bisnis, memungkinkan pengguna menyalurkan berbagai karya mereka. Namun, seringkali pengguna mengalami pengalaman kurang menyenangkan akibat akun-akun spam yang mengirimkan komentar atau pesan tertentu. Hal ini tentu mengganggu pengguna saat menggunakan TikTok.

Untuk mengatasi gangguan dari akun-akun spam, Anda bisa memblokir akun tersebut. Akun yang diblokir tidak akan dapat melihat konten atau berinteraksi dengan Anda lagi, dan Anda juga tidak akan bisa melihat konten dari akun yang diblokir. Berikut adalah cara untuk memblokir akun TikTok pengguna lain yang spam, dirangkum oleh KompasTekno.

**Cara Memblokir Akun TikTok Pengguna Lain**

1. Buka akun TikTok yang ingin Anda blokir.

Baca Juga  Kritik di Media Sosial Terhadap Kemenangan Qatar dalam Piala Asia 2023

2. Klik ikon bagikan yang ditandai dengan panah di pojok kanan atas.

3. Gulir ke bawah dan pilih “Blokir”.

4. Akan muncul pop-up tambahan, konfirmasikan lagi untuk memblokir akun tersebut.

5. Selesai, kini Anda tidak dapat lagi berinteraksi dengan akun yang diblokir.

**Cara Membuka Blokir Akun TikTok**

Jika Anda berubah pikiran dan ingin membuka blokir akun, berikut adalah caranya:

1. Buka aplikasi TikTok dan masuk ke akun Anda.

2. Buka profil pengguna yang ingin Anda buka blokir.

3. Ketuk ikon bagikan di pojok kanan atas.

4. Pilih “Buka blokir” dari menu yang muncul.

5. Konfirmasikan bahwa Anda ingin membuka blokir pengguna dengan mengetuk “Buka blokir”.

Baca Juga  Rekomendasi 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terpercaya

Pengguna yang diblokir akan segera dihapus dari daftar blokir Anda dan mereka akan dapat melihat konten Anda serta berinteraksi dengan Anda lagi. Membuka blokir pengguna tidak akan memberi tahu mereka bahwa mereka telah dibuka blokir.

Itulah cara membuka blokir akun TikTok yang spam. Semoga membantu.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *