Jakarta – Tarif Jalan Tol Tangerang-Merak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Penyesuaian ini dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali guna menjaga stabilitas investasi di sektor jalan tol.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @astratoltamer, kenaikan tarif ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum sesuai kebijakan yang berlaku. Penyesuaian tarif Tol Tangerang-Merak tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025.
“Halo Sahabat Astra Infra, dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan menyesuaikan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri PU,” tulis akun @astratoltamer, Senin (17/2/2025).
Penyesuaian tarif tol ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, khususnya Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang menyebutkan bahwa tarif tol dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi serta evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan tol,” lanjut pernyataan tersebut.
Dengan adanya penyesuaian ini, tarif perjalanan terjauh di ruas Tol Tangerang-Merak, yakni dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak untuk kendaraan Golongan I, naik menjadi Rp58.000 dari sebelumnya Rp53.500.(BY)