Jakarta – Tarif tol untuk rute Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) akan segera mengalami peningkatan. Peningkatan tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.
“Kami ingin memberikan informasi terbaru kepada para pengguna jalan tol, terutama di Ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” demikian yang dikutip dari akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, pada hari Senin (26/2/2024).
Namun, belum ada informasi pasti mengenai kapan penyesuaian tarif ini akan berlaku. Berdasarkan salinan keputusan tersebut, berikut adalah detail peningkatan tarif:
- Tol Jakarta-Cikampek IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
- Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
- Jakarta IC-Cikunir
- Golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat
- Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500
- Golongan II naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan III naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
- Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek
- Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
- Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000
- Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000.(BY)