Tarif PPN Indonesia Naik Jadi 12 Persen pada 2025, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai.
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai.

Jakarta Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, layanan pendidikan, dan kesehatan, tetap dikecualikan dari pajak dengan tarif 0 persen. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal dan mendukung pembangunan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak adalah alat penting dalam pembangunan dan harus dikelola dengan prinsip keadilan serta gotong-royong.

banner sidebar

Sebagai perbandingan, beberapa negara ASEAN memiliki kebijakan PPN yang berbeda. Vietnam, misalnya, menetapkan tarif PPN standar sebesar 10 persen, yang sementara dikurangi menjadi 8 persen untuk barang tertentu hingga Juni 2025. Selain itu, tarif PPN 5 persen berlaku untuk barang esensial seperti air bersih, makanan pokok, dan perumahan rakyat, sementara ekspor dikenakan tarif 0 persen.

Perbandingan Kebijakan PPN Indonesia dan Vietnam

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengungkapkan perbedaan sistem pajak antara Indonesia dan Vietnam, terutama dalam konteks dukungan terhadap UMKM. Di Indonesia, batas omzet untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan Vietnam yang hanya Rp63 juta.

Baca Juga  Harga BBM Shell Naik di Awal Tahun 2025

“Indonesia memberikan pembebasan PPN bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, memungkinkan mereka fokus mengembangkan usaha tanpa beban pajak langsung. Sebaliknya, ambang batas rendah di Vietnam berpotensi membebani usaha kecil,” paparnya.

Dengan ambang batas tinggi, Indonesia berusaha mengurangi beban administrasi UMKM, sementara Vietnam mungkin menghadapi tantangan dalam mengelola pajak dari usaha kecil akibat batas rendah. “Tarif PPN Indonesia yang lebih tinggi diimbangi dengan pembebasan untuk kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, sehingga tetap berpihak kepada masyarakat,” tambahnya.

Pendekatan Kebijakan Berbasis Keadilan

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa pendekatan Indonesia lebih berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema insentif perpajakan yang signifikan.

Ia juga menekankan bahwa bahan makanan pokok di Indonesia bebas PPN, sementara Vietnam mengenakan tarif 5 persen. Selain itu, beberapa barang seperti tepung terigu dan minyak goreng hanya dikenakan tarif 1 persen dengan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Baca Juga  Tinjauan Terhadap Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan Implikasinya

Meski pertumbuhan ekonomi Vietnam mencapai 6,42 persen pada semester pertama 2024, sebagian karena pengurangan tarif PPN, Indonesia memilih meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen untuk menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengurangi insentif bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(BY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *