banner sidebar

Tarif Pendaftaran Merek untuk UMKM Kini Lebih Murah, Ini Cara dan Syaratnya

UMKM bisa daftar merk dagang dengan harga murah
UMKM bisa daftar merk dagang dengan harga murah

Jakarta – Saat ini, pemilik UMKM dapat mendaftarkan mereknya dengan tarif yang lebih terjangkau. Untuk mendapatkan tarif khusus ini, UMKM hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Pendaftaran merek adalah langkah penting untuk melindungi aset usaha yang berharga bagi UMKM. Jadi, bagaimana cara UMKM mendapatkan tarif lebih murah dan apa saja syaratnya?

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Rabu (10/7/2024), pemerintah kini memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam melindungi aset merek mereka. Salah satunya adalah dengan menawarkan tarif pendaftaran merek yang lebih murah untuk UMKM dibandingkan dengan tarif umum.

Tarif pendaftaran merek untuk UMKM adalah sebesar Rp500 ribu, jauh lebih murah dibandingkan tarif untuk umum yang mencapai Rp1,8 juta. Merek yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga  Menhub Dukung Pelayaran Kapal Pinisi untuk Wisata Menuju IKN di Kalimantan Timur

Untuk mendaftarkan merek dengan tarif khusus UMKM, pemohon harus melampirkan surat keterangan atau rekomendasi dari salah satu instansi berikut:

  1. Kementerian Koperasi dan UKM
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  5. Dinas Koperasi dan UKM
  6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  7. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Surat tersebut hanya berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan harus ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek. Surat harus mencantumkan:

  1. Nama, jabatan, dan unit organisasi yang menandatangani surat
  2. Nama pemohon
  3. Alamat pemohon
  4. Label atau etiket merek
  5. Jenis barang atau jasa yang terkait dengan merek tersebut
Baca Juga  Pemerintah Pasaman Barat Galakkan Pelatihan dan Pendampingan UMKM

Berikut adalah alur pengajuan permohonan pendaftaran merek:

  1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id
  2. Klik ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru
  3. Isi semua formulir yang tersedia
  4. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  5. Pesan kode pembayaran dengan klik ‘Generate Kode Billing’
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing sebelum pukul 23.59 WIB pada hari yang sama
  7. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘Selesai’
  8. Permohonan akan diterima oleh DJKI

Untuk mengurangi risiko penolakan, UMKM disarankan untuk memeriksa Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan apakah merek yang ingin didaftarkan sudah terdaftar sebelumnya.(BY)