banner sidebar

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10%, Bagaimana Dampaknya Terhadap Harga Rokok?

Harga rokok mahal karena cukai naik
Harga rokok mahal karena cukai naik

Jakarta Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 dengan peningkatan rata-rata sebesar 10%. Peningkatan ini diharapkan akan berdampak pada harga jual eceran rokok di kalangan masyarakat.

Aturan terkait Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri telah ditetapkan dengan batasan tertentu. Ketentuan ini terdokumentasi dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK juga menjelaskan bahwa kenaikan harga ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga  Investor Domestik Mendominasi Proyek IKN: Siap dan Capable untuk Berkontribusi

Berikut adalah fakta-fakta terkait kenaikan tarif bea cukai yang akan berdampak pada harga rokok, seperti yang telah dirangkum, Jumat (5/1/2024).

Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang)
Golongan III: Harga jual eceran terendah Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang).(BY)

Baca Juga  Mentan Andi Amran Tindak Tegas Importir Singkong yang Rugikan Petani Lokal