Painan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Arfathas Pait, mengungkapkan bahwa tanah pusako, baik pusako tinggi maupun pusako randah, di Minangkabau dapat disertifikatkan. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Tanah pusako dapat disertifikatkan, maka kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” ujarnya di Painan, Selasa.
Arfathas menambahkan, disertifikatkannya tanah ulayat dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa terkait kepemilikan tanah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tanah pusako tinggi dapat diterbitkan sertifikat komunal jika tanah tersebut belum dibagi kepada individu, atau sertifikat perorangan jika sudah dibagikan. “Yang penting ada persetujuan dari anggota kaum,” jelasnya.
Tentang sertifikat komunal untuk tanah pusako tinggi, Arfathas menjelaskan bahwa setiap orang yang tercatat dalam ranji suatu kaum bisa tercantum sebagai subjek hak dalam sertifikat tersebut. Jika dalam ranji tersebut ada 20 orang yang masih hidup, maka Kantor Pertanahan dapat membuat sertifikat atas nama ke-20 orang tersebut.
“Contohnya, kami pernah membuat sertifikat pusaka tinggi di Pesisir Selatan,” tambah Arfathas, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Arfathas juga menyebutkan bahwa masih banyak tanah pusako tinggi yang belum disertifikatkan, sehingga menjadi salah satu alasan belum tercapainya target pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Pesisir Selatan pada 2024. Saat ini, kantor tersebut baru mengeluarkan 700 sertifikat dari target 4.000 sertifikat.
Menurutnya, hambatan dalam pembuatan sertifikat tanah pusako tinggi terletak pada proses pengurusan surat-surat yang memerlukan persetujuan dari niniak mamak atau kaum. Kantor Pertanahan hanya dapat memproses tanah yang sudah memiliki status “clean and clear” atau tidak ada masalah di lapangan.
Pada 2024, Kantor Pertanahan Pesisir Selatan melaksanakan Program PTS untuk Nagari Lakitan dan Kambang, Kecamatan Lengayang, dengan target pengukuran 15 ribu hektare tanah. Program ini telah tercapai 100 persen. Untuk 2025, Kantor Pertanahan Pesisir Selatan ditargetkan mengukur 11 ribu hektare tanah dan menerbitkan 1.750 sertifikat melalui program PTSL.
Arfathas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena biaya pengukuran tanah dan pembuatan sertifikat gratis. Syarat yang diperlukan untuk mengurus sertifikat PTSL antara lain identitas (KTP dan kartu keluarga), ranji, surat persetujuan kaum untuk tanah pusaka tinggi, serta surat keterangan wali nagari, dengan catatan tanah tidak dalam status sengketa.(des*)