Bupati Tanahdatar, Keputusan Tanggap Darurat Didasarkan pada Analisa Forkopimda dan Instansi Terkait

Tanggap Darurat
Pemkab Tanah Datar terapkan masa tanggap darurat 14 hari pasca banjir bandang di Barulak

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari menyusul terjadinya banjir bandang di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru pada Jumat (23/2) lalu.

Bupati Tanahdatar, Eka Putra, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan analisa, masukan, dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait. Langkah-langkah awal penanganan untuk masyarakat terdampak banjir bandang telah diambil melalui Dinas Sosial dan BPBD Tanahdatar sebelum penerapan masa tanggap darurat.

Eka Putra berharap agar masa tanggap darurat ini dapat berjalan lancar tanpa adanya bencana susulan, memudahkan petugas dalam membersihkan material banjir. Strategi penanganan musibah ini telah diambil dengan harapan cuaca akan membaik dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga  Bupati Tanahdatar Lepas Tim Bantuan, 40 Relawan Siap Meringankan Dampak Banjir Bandang

Kepala Pelaksana BPBD Tanahdatar, dr. Ermon Revlin, menjelaskan bahwa banjir bandang pada Jumat lalu berdampak pada tiga Jorong di Nagari Barulak. Data dari BPBD mencatat minimal 27 unit rumah, dua mushalla, lima jembatan, dan puluhan hektar lahan pertanian terkena dampak banjir bandang di Nagari Barulak.

Baca Juga  Masa Tanggap Darurat Kota Padangpanjang, Langkah Pemerintah Pasca Bencana

“Saati ini, petugas kami terus melakukan pendataan terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan oleh musibah ini,” ucap dr. Ermon Revlin.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *