Soal Penyegelan Fasilitas Dua Sekolah di Batusangkar Bupati Katakan : Tidak Ada Negosiasi dan Tempuh Jalur Hukum


Tanah Datar, fajarharapan.id – Terkait penyegelan fasilitas umum SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sejak dua hari yang lalu, tepatnya sejak tanggal 6 November 2023, sebagaimana dirilis Bagian Prokopin menjelaskan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan kejadian ini bukanlah yang pertama.

“Penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak Kepala Daerah yang memimpin di Tanah Datar. Sejak Saya menjadi Bupati, yang Saya tahu SMP Negeri 2 Batusangkar ini adalah aset Pemerintah Daerah dan telah tercatat dibuku aset. SMP Negeri 2 Batusangkar ini sudah berdiri sejak tahun 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah,” tegas Bupati, Selasa (7/11/2023).

Dikatakan Bupati Eka Putra, persoalan antara Pemerintah Daerah dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun lamanya dan akan selalu mencuat setiap berganti Kepala Daerah baru.

“Tahun 2003 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sebelumnya, tepatnya tahun 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah,” kata Bupati Eka.

Lebih jauh Bupati Eka mengatakan bahwa sebelumnya Pemda Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga, namun Pemda tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta kepada Pemda untuk mensertifikatkan beberapa lahan dimana aset Pemerintah Daerah berdiri diatasnya, lalu ada lahan yang di sertifikatkan tersebut diserahkan kepada pihak ahli waris.

Selanjutnya, Bupati Eka Putra juga menjelaskan bahwa tahun lalu Pemda bersama Forkopimda juga telah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

“Persoalan yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu kita selesaikan dengan cara negosiasi. Alhamdulillah, atas izin Allah dan do’a dari para siswa, orang tua serta masyarakat Tanah Datar, bersama Forkopimda kita juga akan menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun ini sesegera mungkin

Namun, terkait dengan kasus SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin ini, Bupati Eka Putra menegaskan tidak akan membuka ruang untuk negosiasi lagi dengan pihak keluarga tersebut, karena terbukti hanya meredam masalah sesaat dan akan mencuat lagi suatu saat nanti.

“Jadi persoalan kali ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar jelas hitam putihnya, sehingga ke depan insan pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya. Saya minta kepada siapapun agar institusi pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena kita yang mengobok-obok,” tukasnya. (Tim).

Baca Juga  Pria  Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu Bernasip Naas Akhirnya Terciduk Juga Satresnarkoba Polres Tanah Datar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *