banner sidebar
Padang  

Surat Edaran, Pemko Padang Tegas Melarang Judi Online

Judi Online
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar.

Padang – Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Surat edaran ini didasarkan pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta Pasal 303 KUHP yang melarang perjudian online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang mengganggu kehidupan sosial.

Baca Juga  Misteri Mayat Wanita di Kolong Jembatan Air Pacah, Padang

Dalam surat edaran tersebut, Andree Harmadi Algamar meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang untuk memantau dan mengawasi pegawai ASN dan non-ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online.

“Kepada seluruh Kepala OPD, harap mengawasi anggotanya. Jangan sampai ada yang terlibat judi online. Jika terbukti, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya, Kamis (11/7/2024) siang.

Baca Juga  Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo Jabat Danrem 032/Wirabraja

Andree juga menginstruksikan Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

“ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Padang diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online serta turut mensosialisasikan larangan judi online. Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pesannya.(des)