Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel untuk tahun 2025. UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, mengalami kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp223.229,37 dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor-sektor tertentu. Beberapa sektor dengan UMSP yang ditetapkan antara lain sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.766.980, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin sebesar Rp3.748.965, serta sektor industri makanan sebesar Rp3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pada 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Sedangkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak. Oleh karena itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil mempertimbangkan daya saing usaha,” ujar Jayadi, Kamis (12/12/2024).
Jayadi juga menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini. Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi, telah menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.
“Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 6,5 persen atau Rp223.229,37 ini telah disetujui dalam rapat Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Selain itu, Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan nilai UMSP Sulsel 2025, dengan mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda di beberapa sektor yang membutuhkan spesialisasi atau pekerjaan dengan tuntutan yang lebih berat.
Jayadi menegaskan bahwa dalam penetapan upah minimum, Pemprov Sulsel selalu memperhatikan hak-hak pekerja dan kelangsungan dunia usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap ada keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Dia juga mengapresiasi dedikasi Dewan Pengupahan Sulsel yang telah menyusun formulasi UMP dan UMSP Sulsel, serta proses penetapan upah minimum yang berlangsung kondusif, berlandaskan kebersamaan dan kerja sama yang erat antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.(des*)