Jakarta – Hari ini, Suhartoyo secara resmi menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I. Seiring dengan kepemimpinan baru, banyak yang tertarik dengan besaran gaji yang akan diterima oleh Ketua MK.
Pasca-keputusan kontroversial MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres, perhatian publik terhadap MK semakin meningkat. Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah terkait hak keuangan, termasuk gaji Ketua MK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Pasal 3 menyebutkan bahwa Ketua MK berhak atas gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
Gaji Ketua MK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran gaji Ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara, tunjangan yang diterima mencapai Rp121.609.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sekitar Rp126.649.000 per bulan. Besaran ini mencakup berbagai elemen penting yang menjadi hak kepala lembaga tinggi negara tersebut.
Pimpinan baru MK diharapkan dapat membawa lembaga ini melangkah lebih maju dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi.(BY)