Stimulus Ramadhan-Lebaran 2025, Diskon Tol hingga Promo Belanja

Diskon Tol
Menteri PU Dody Hanggodo (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan bahwa pemerintah akan memberikan potongan harga tarif tol selama periode mudik Lebaran tahun ini.

“Saat ada perayaan hari besar keagamaan nasional seperti ini, kami akan memberikan diskon,” ujar Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Namun, ia menjelaskan bahwa besaran diskon tarif tol masih dalam tahap pembahasan dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Kami sedang berkoordinasi dengan para pengelola jalan tol untuk menentukan besaran potongan tarif. Harapannya, minimal sama dengan diskon yang diberikan saat libur Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Baca Juga  Bacok Bilal Masjid, 10 Anggota Geng Motor di Medan Disikat Polisi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan delapan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025. Salah satu kebijakan tersebut adalah stimulus ekonomi guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan terus mengimplementasikan langkah strategis guna menjaga stabilitas harga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya adalah program stimulus Ramadhan-Lebaran 2025, yang mencakup berbagai insentif seperti diskon harga tiket pesawat, potongan tarif tol, program diskon belanja seperti Harbolnas 2025, EPIC Sales 2025, dan BINA Diskon 2025.

Baca Juga  Tepergok Curi Ponsel dan Dompet Milik Keluarga Pasien di RS Bhayangkara, Pria Ini Ditangkap

Khusus untuk diskon tarif tol, kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas saat musim mudik, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman. Dengan adanya potongan harga di waktu tertentu, diharapkan pemudik dapat merencanakan perjalanan lebih awal guna menghindari kepadatan di puncak arus mudik.

Sebagai gambaran, pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menerapkan diskon tarif tol sebesar 10 persen untuk semua golongan kendaraan.(des*)