Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Hari Ini

 

Sri Mulyani umumkan THR PNS dan Gaji ke-13 


banner sidebar

Jakarta – Pemerintah akan mengumumkan pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS hari ini, Rabu (29/3/2023). Pernyataan mengenai THR dan Gaji ke-13 PNS akan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Sri Mulyani dan Azwar Anas akan menggelar konferensi pers pagi ini. Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.

Baca Juga  Momen Spesial Lebaran, Lima Tradisi Unik yang Hanya Ada di Indonesia

Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi. Akan tetapi menjadi sebuah kemungkinan jika THR PNS bisa cair H-5 Lebaran,sebagaimana dikutip Okezone.com.

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah,” kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Baca Juga  Tim 7 Payakumbuh Lakukan Penyisiran Di Tengah Malam

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *