Sri Mulyani; Pentingnya Reformasi di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal reformasi bea cukai .
Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara soal reformasi bea cukai

Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya terus melakukan reformasi di bidang kepabeanan dan cukai, mengingat situasi global yang masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks.

Menurut Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan memiliki peran penting sebagai pengelola keuangan negara dengan empat tugas khusus, yaitu memfasilitasi perdagangan, memberikan bantuan industri, melindungi masyarakat, dan mengumpulkan pendapatan. Semua ini harus terus ditingkatkan.

Menteri Keuangan juga mendorong seluruh staf bea dan cukai untuk mempertahankan semangat kepemimpinan, memiliki rasa memiliki, dan ketahanan dalam menghadapi ketidakpastian global yang disebabkan oleh ketegangan geopolitik yang semakin meningkat.

Baca Juga  Alokasi TKD Capai Rp900 Triliun di RAPBN 2025, Sri Mulyani Ingatkan Pengelolaan APBD

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyoroti isu-isu seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan pertumbuhan demografi di Indonesia yang juga memerlukan perhatian bersama. Ketiga isu ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap menuju Indonesia maju.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya sinergi, kolaborasi, dukungan, dan kepercayaan antar unit di Kementerian Keuangan serta dengan lembaga lain, serta pengelolaan sumber daya yang efisien.

Baca Juga  Sri Mulyani Ungkap Faktor Penyebab Kenaikan Subsidi Pupuk dan Bunga KUR

Terakhir, Menkeu mengapresiasi kerja keras dan dedikasi dari staf DJBC, sambil mengingatkan mereka untuk tetap waspada menghadapi dinamika politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Di tahun pemilu, kita harus menjaga sikap dan netralitas. Preferensi politik boleh dimiliki, tapi saat kita di kotak suara, netralitas adalah hal yang wajib. Hal ini menunjukkan bahwa kita sebagai warga negara tunduk pada hukum dan norma yang berlaku,” ujar Menkeu.(BY)