Jakarta, fajarharapan.id – Penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlanjut setelah Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka, termasuk 11 pegawai kementerian dan 4 warga sipil, yang diduga melindungi ribuan situs judi online. Tiga di antara mereka, yakni AK, AJ, dan A, diduga mengelola kantor satelit yang berfungsi mengawasi dan mendukung operasi jaringan situs judi di Indonesia.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka AK pernah mengikuti seleksi sebagai tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif di kementerian pada akhir 2023, tetapi dinyatakan tidak lolos.
Meski begitu, AK tetap dipekerjakan dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur pemblokiran situs judi. “Artinya, tersangka AK benar-benar punya akses dan wewenang dalam pemblokiran situs judi online,” ujar Wira dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam kasus ini. Menjawab pertanyaan wartawan, Wira menyatakan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu akan ditelusuri lebih lanjut, tetapi belum ada keterangan lebih rinci.
Saat diminta informasi lebih lanjut mengenai identitas pegawai Komdigi yang terlibat, Wira menjawab singkat bahwa penyelidikan masih berlangsung dan rincian lebih lengkap akan disampaikan pada rilis resmi berikutnya.
Di tempat terpisah, Budi Arie, yang kini menjabat Menteri Koperasi, juga memilih untuk tidak memberikan komentar terkait skandal judi online yang melibatkan mantan pegawai kementerian yang pernah ia pimpin.
“Saya fokus pada koperasi dan rakyat,” ujar Budi Arie singkat sambil meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Selasa (5/11/2024), sembari mengakhiri sesi tanya jawab dengan melambaikan tangan kepada wartawan.(*)