Sertifikat Tanah Tanpa Peta, Banyak Terjadi di Masa Lalu

Sertifikat Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turun langsung ke lokasi penggusuran

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya masalah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah ganda. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh persoalan dalam tata administrasi pertanahan pada masa lalu.

“Jadi jika Bapak-Bapak memiliki sertifikat tanah, coba cek, atau mungkin sertifikat tanah orangtua Anda yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1987. Sertifikat tersebut mungkin ada, tetapi tidak disertai peta bidang tanah atau peta kadastral. Tidak ada informasi tentang batas jalan atau bentuk tanah, yang ada hanya gambar tanah dengan alamat yang tidak jelas,” ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2/2025).

Baca Juga  LPSK Minta Negara Penuhi Hak Korban Penembakan Kantor MUI Pusat

Namun, menurutnya, pada masa itu tanah masih melimpah dan jumlah penduduk pun masih sedikit. Seiring berjalannya waktu, karena kurangnya kelengkapan administrasi, banyak tanah yang kemudian disertifikatkan oleh pihak lain.

“Sebagian dari mereka yang telah memiliki sertifikat, kemudian meninggal dan turun-temurun, ternyata tanah yang mereka anggap miliknya itu ternyata sudah disertifikatkan oleh orang lain. Mengapa? Karena pada masa itu memang tidak ada bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Nusron.

Baca Juga  Cekcok Berujung Maut, Pria di OKI Sumsel Tewas Ditikam Tetangga

Menurutnya, masalah seperti ini banyak terjadi, terutama pada penerbitan sertifikat antara tahun 1960 hingga 1987 yang tidak disertai peta bidang tanah atau alamat yang jelas, meski disertakan dengan gambar atau foto tanah. Baru setelah tahun 1987, gambar tanah dan peta bidang mulai dilengkapi.(des*)