Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW), sebuah kasus yang sebelumnya juga menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
“Benar, ekspos kasus ini dilakukan pekan lalu,” ujar salah satu narasumber kepada Kompas.com saat dikonfirmasi pada Selasa (24/12/2024). Sumber lainnya mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait penetapan Hasto sebagai tersangka telah diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Saya akan memverifikasi lebih lanjut mengenai informasi ini. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan bahwa partainya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan di media. Ia menambahkan bahwa dirinya belum melakukan komunikasi langsung dengan Hasto terkait hal ini.
“Saya baru saja membaca informasi ini di media, dan belum sempat berbicara dengan Mas Hasto. Jika memang benar, partai akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Ronny. (des*)