Jambi, FajarHarapan.id – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menghukum empat terdakwa kasus korupsi hibah KONI Kota Sungai Penuh satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, pada Jumat, (20/12/2024).
Empat terdakwa masing-masing Khairi, Triko, Beni dan Khusairi selaku General Manejer (GM) Hotel Harvest Jambi.
“Hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa Triko, Beni, Khairi dan Kusairi dengan vonis 12 bulan penjara dan denda Rp. 50 jt, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan,” kata Dr. Oktir Nebi S.H. M.H penasehat hukum Triko pada Jum’at (20/12)
Sidang vonis empat terdakwa ini dimulai pada pukul 10.00 wib dan diskor hingga pukul 12.00 wib. Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.30. wib dan berakhir pada pukul 16.15 wib.
“Khairi dan Beni menerima putusan hakim sedangkan Triko dan Kusairi menyatakan pikir-pikir,” jelas Oktir.
Seperti diberitakan empat terdakwa korupsi dana hibah KONI senilai Rp 4 miliar, dimana Rp. 3,5 miliar digunakan untuk 30 cabang olahraga pada Porprov Jambi 2023, dan sisanya Rp, 500 juta untuk biaya operasional sekretaris KONI Kota Sungai Penuh.
Kasus ini dibongkar sejak Pebruari 2004 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp. 799 juta yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa, pemotongan biaya perjalanan, serta penggelapan pajak. (al)