Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Ditahan Jaksa

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengambil tindakan tegas dengan menahan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh, Jambi.

Tersangka ini, dengan inisial KS, merupakan General Manager Hotel swasta di Jambi. Aksi penahanan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (23/04/2024) di Kejari Sungai Penuh, di mana KS langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh menggunakan mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Despinola, mengatakan bahwa penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023, dengan inisial KS.

Baca Juga  Mentan Andi Amran Sulaiman Tegas Bersihkan Kementan dari Korupsi

“KS diduga terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomodasi atlet pada Porprov Jambi. Langkah tegas ini diambil setelah KS, yang merupakan General Manager hotel swasta di Jambi, terlibat dalam tindakan tersebut,” sebut Anton.

Kejari juga menyoroti bahwa aksi KS dalam pembuatan SPJ fiktif ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan yakni Rp849 juta, dengan kerugian dari manipulasi SPJ saja sebesar Rp300 juta, KS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dijelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari peningkatan jumlah dan harga sewa penginapan di Hotel GH Jambi, tempat menginap para atlet pada Porprov tahun 2023.

Baca Juga  Sidang Korupsi Pengelolaan Timah, Mantan Pejabat PT Timah Ungkap Biaya Tambahan Peleburan

Sebelumnya, Kejaksaan menahan tiga tersangka yaitu, Khairi menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara.

Kasus ini bermula dari penerimaan anggaran dana hibah senilai Rp4 miliar oleh pengurus KONI Kota Sungai Penuh dari Pemerintah Kota Sungai Penuh pada tahun 2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, namun diduga tidak dipergunakan sesuai rencana.

Setelah penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta. Tiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan setelah penetapan tersangka, mereka langsung ditahan. (al)