Solsel, fajarharapan.id — Kasus Peredaran narkoba semakin marak, dalam dua hari sudah empat pelaku ditangkap. Kamis (6/2) tiga pelaku di amankan di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kamis (6/2/2925).
Pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba Polres Solok Selatan kembali mengamankan seorang pria berinisial HMS (38) di Jorong Sungai Aro Aia Tajun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Solok Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim Satres Narkoba bersama aparat setempat, termasuk Kapolsek KPGD, melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh HMS. Dalam dua hari, kita berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka 4 orang,” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar, Sabtu (8/2/2025).
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, tujuh plastik klip kosong, satu dompet warna coklat merek Toko Mas 88, satu mancis, satu kaca pirex, satu sendok, satu bong yang terhubung dengan pipet, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sebuah handphone merk Infinix dengan nomor IMEI: 357080784717481.
Saat ini, HMS beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
“Kita tidak main-main dengan narkotika, karena akan dapat merusak para generasi masa depan daerah. Target utama kita para pengedar, hal ini untuk memutus mata rantai peredaran barang haram itu di 7 Kecamatan di Solsel,” tegas Novit. (SDW)