Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan melaksanakan operasi pada malam Jumat hingga dini hari Sabtu (10-11/5/2024) yang berhasil menyita sejumlah botol minuman beralkohol.
Wilayah yang disisir oleh petugas meliputi Padang Barat, Padang Timur, Kuranji, dan Koto Tangah.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Sebanyak 60 botol minuman beralkohol berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi yang diperiksa.
Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, mengonfirmasi hal ini.
Rio menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
Menurutnya, pengawasan yang intens diperlukan agar minuman beralkohol tidak beredar secara bebas di tengah-tengah masyarakat.
Rio juga menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol harus diawasi ketat oleh instansi seperti Dinas Perdagangan (Disdag), dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku.(des)