Pasaman Barat, fajarharapqn id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar pemusnahan ratusan knalpot racing atau brong pada Senin (13/1/2025) pagi.
Kegiatan ini berlangsung di Markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat dan disertai dengan konferensi pers terkait hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2024.
Wakil Kapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, yang mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami melaksanakan pemusnahan knalpot racing (brong) sebagai tindak lanjut dari penindakan pelanggaran lalu lintas selama Januari hingga Desember 2024,” ujarnya.
Dominasi Pelanggaran oleh Kendaraan Roda Dua
Selama tahun 2024, Satlantas Polres Pasaman Barat mencatat 2.565 pelanggaran lalu lintas, dengan mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.187 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua. Pelanggaran mencakup penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Pelanggaran lalu lintas ini sebagian besar melibatkan pelajar dan remaja berusia 17-25 tahun. Kami berharap peran aktif orang tua, guru, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah risiko fatalitas kecelakaan di jalan,” tambahnya.
Knalpot Brong Jadi Sorotan
Salah satu fokus utama penindakan adalah penggunaan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebanyak 316 knalpot brong berhasil disita selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dalam kegiatan ini, sementara sisanya akan digunakan sebagai bagian dari monumen knalpot racing yang terletak di depan Mako Satlantas.
Kompol Chairul Amri juga menegaskan komitmen Polres Pasaman Barat untuk terus melakukan operasi penertiban, termasuk patroli rutin dalam upaya mencegah balap liar dan aksi tawuran yang kerap mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi balap liar serta perbuatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
Acara pemusnahan knalpot racing ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, Kasi Propam AKP R. Pasaribu, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan komunitas motor di Pasaman Barat.
Dengan upaya berkelanjutan ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga angka kecelakaan di Kabupaten Pasaman Barat dapat ditekan.(*)