Jakarta – Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Menurut Said Iqbal, kenaikan tersebut merupakan langkah yang tepat dan selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131. Konvensi ini mengatur bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan dua faktor utama, yakni standar biaya hidup yang di Indonesia dikenal sebagai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan Presiden Prabowo adalah langkah berani yang mengacu pada hukum nasional dan standar internasional,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (3/12/2024).
Namun, Said Iqbal menyayangkan sikap Apindo dan Kadin yang menolak keputusan tersebut. Ia menilai, protes yang dilayangkan kedua organisasi itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan hukum.
“Lucu sekali, Apindo dan Kadin justru marah-marah atas kebijakan yang adil dan wajar ini,” tegasnya.
Said Iqbal menjelaskan, kenaikan sebesar 6,5% bukan hanya menyangkut angka, tetapi juga mencerminkan keadilan bagi pekerja. Ia menganggap kebijakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat pekerja.
“Langkah ini sangat berarti bagi buruh. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat. Kenapa sekarang mereka malah menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum?” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa polemik yang terjadi saat ini adalah akibat ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan. Perubahan regulasi seperti KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, menurutnya, merupakan hasil tekanan dari kalangan pengusaha, bukan keinginan para buruh.
Lebih lanjut, Said Iqbal berharap kebijakan ini menjadi awal dari langkah-langkah lain yang mendukung kesejahteraan pekerja.(BY)