Breaking News
Pemprov Sumbar Siapkan Pergub/Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana, Validasi Data Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Sumbar PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan payung hukum untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab-Rekon) pascabencana melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan terarah, cepat, dan berkeadilan. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa regulasi yang jelas harus dibarengi dengan data yang tervalidasi secara akurat agar pelaksanaan Rehab-Rekon dapat dipercepat dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan Mahyeldi usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar dalam kegiatan pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang (UNP), di Padang, Rabu (17/12/2025). Menurut Mahyeldi, tahapan tanggap darurat penanganan bencana di Sumbar saat ini telah berjalan, mulai dari penyelamatan masyarakat, pencarian korban, hingga penyediaan hunian sementara. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memasuki fase pembangunan berkelanjutan melalui pelaksanaan Rehab-Rekon. “Tahapan tanggap darurat sudah berjalan. Selanjutnya, kita fokus pada pembangunan hunian tetap serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Mahyeldi. Ia menekankan, pelaksanaan Rehab-Rekon membutuhkan landasan hukum yang kuat agar seluruh proses dapat berjalan terarah dan terkoordinasi dengan baik. “Kita siapkan regulasinya lewat Pergub atau Perda. Validasi data harus benar-benar tepat, supaya pelaksanaannya bisa dipercepat,” katanya. Mahyeldi berharap, pada masa Rehab-Rekon nanti, penanganan dampak bencana yang terjadi pada 2024 lalu juga dapat diakomodasi secara menyeluruh. Hingga kini, kata dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan, seperti pembangunan sabo dam dan beberapa jembatan di Kabupaten Pesisir Selatan. “Itu kita upayakan masuk menjadi bagian dari agenda pemulihan,” ungkap Mahyeldi. Terkait rencana relokasi masyarakat terdampak bencana, Mahyeldi menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga mengaku telah menandatangani surat edaran agar para bupati dan wali kota segera mengusulkan kawasan relokasi yang aman dan layak huni. “Jika daerah terbatas dalam pembebasan lahan, kita bisa menggunakan skema yang diusulkan Menteri Sekretaris Negara, yakni memanfaatkan tanah negara atau lahan BUMN. Pemerintah Kabupaten/Kota kita minta segera mengajukan usulan, skema mana yang akan dipakai,” ujarnya. Menyinggung soal anggaran Rehab-Rekon, Mahyeldi mengakui kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, nilai kerusakan akibat bencana di Sumbar masih dalam proses perhitungan, sementara total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan lebih dari Rp15 triliun. “Kemampuan APBD kita sangat terbatas. Alhamdulillah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memotong Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah terdampak bencana. Selain itu, juga telah disiapkan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi,” terang Mahyeldi. Mahyeldi menegaskan, komitmen pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah-daerah terdampak bencana di Sumbar. (adpsb/cen) Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025 Lewat Gol Akrobatik Gubernur Mahyeldi Dampingi Menko Muhaimin Iskandar, Lepas Ribuan Mahasiswa UNP KKN ke Wilayah Terdampak Bencana Gubernur Mahyeldi Sambut Kunjungan Kerja Menko Abdul Muhaimin Iskandar ke Sumbar

Rincian Pajak Tahunan Mobil Suzuki Ertiga dari Tahun ke Tahun

Berapa pajak tahunan mobil Ertiga? Cek di Sini.
Berapa pajak tahunan mobil Ertiga? Cek di Sini

Jakarta Mobil Suzuki Ertiga telah menjadi pilihan utama bagi keluarga di Indonesia, yang terlihat dari besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk mobil ini.

Kehadiran Suzuki Ertiga di Indonesia sejak 2012 mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Mobil ini berhasil memperoleh tempat di hati konsumen dengan segmen varian MPV-nya yang menawarkan kepraktisan, kenyamanan berkendara, dan desain yang modern.

Sebelum memutuskan untuk membeli, penting untuk mengetahui besaran pajak yang akan dikenakan untuk Suzuki Ertiga. Berikut adalah rincian pajak mobil Suzuki Ertiga dari tahun ke tahun, seperti yang dikumpulkan oleh Okezone pada Jumat (3/5/2024):

ERTIGA GA 4X2 MT Tahun 2023: Rp3.566.000

ERTIGA GL 4X2 AT Tahun 2023: Rp4.049.000

ERTIGA GL 4X2 MT Tahun 2023: Rp3.818.000

ERTIGA GA 4X2 MT Tahun 2022: Rp3.482.000

ERTIGA GL 4X2 AT Tahun 2022: Rp3.944.000

ERTIGA GL 4X2 MT Tahun 2022: Rp3.734.000

ERTIGA GT 4X2 AT Tahun 2022: Rp4.490.000

ERTIGA GT 4X2 MT Tahun 2022: Rp4.322.000

ERTIGA GX 4X2 AT Tahun 2022: Rp4.175.000

ERTIGA GX 4X2 MT Tahun 2022: Rp3.986.000

ERTIGA GA 4X2 MT Tahun 2021: Rp3.398.000

ERTIGA GL 4X2 AT Tahun 2021: Rp3.860.000

ERTIGA GL 4X2 MT Tahun 2021: Rp3.650.000

ERTIGA GT 4X2 AT Tahun 2021: Rp4.385.000

ERTIGA GA 4X2 MT Tahun 2020: Rp3.209.000

ERTIGA GL 4X2 AT Tahun 2020: Rp3.671.000

ERTIGA GL 4X2 MT Tahun 2020: Rp3.503.000

ERTIGA GT 4X2 AT Tahun 2020: Rp4.154.000

ERTIGA GT 4X2 MT Tahun 2020: Rp3.986.000

ERTIGA GX 4X2 AT Tahun 2020: Rp3.860.000

ERTIGA GX 4X2 MT Tahun 2020: Rp3.713.000

ERTIGA 4X2 MT Tahun 2019: Rp3.503.000

ERTIGA AVI 414 F TYPE 2 SDX 4X2 AT Tahun 2019: Rp3.713.000

ERTIGA DREZA 4X2 AT Tahun 2019: Rp3.797.000

ERTIGA DREZA 4X2 MT Tahun 2019: Rp3.587.000

ERTIGA AVI 414 F TYPE 2 SDX 4X2 AT Tahun 2018: Rp3.524.000

ERTIGA DREZA 4X2 AT Tahun 2018: Rp3.608.000

ERTIGA DREZA 4X2 MT Tahun 2018: Rp3.419.000

ERTIGA DX 4X2 MT Tahun 2018: Rp3.167.000

ERTIGA GA 4X2 MT Tahun 2018: Rp2.768.000

ERTIGA GL 4X2 AT Tahun 2018: Rp3.230.000

ERTIGA GL 4X2 MT Tahun 2018: Rp3.041.000

ERTIGA GS 4X2 AT Tahun 2018: Rp3.461.000

ERTIGA GS 4X2 MT Tahun 2018: Rp3.251.000

ERTIGA GX 4X2 AT Tahun 2018: Rp3.419.000

ERTIGA GX 4X2 MT Tahun 2018: Rp3.209.000

ERTIGA SDX 4X2 MT Tahun 2018: Rp3.335.000

ERTIGA STD 4X2 MT Tahun 2018: Rp2.936.000

ERTIGA TYPE 2 4X2 AT Tahun 2018: Rp3.356.000

ERTIGA 4X2 MT Tahun 2017: Rp3.188.000

ERTIGA DREZA 4X2 AT Tahun 2017: Rp3.440.000

ERTIGA DREZA 4X2 MT Tahun 2017: Rp3.251.000

ERTIGA DX 4X2 MT Tahun 2017: Rp3.020.000

ERTIGA SDX 4X2 MT Tahun 2017: Rp3.188.000

ERTIGA STD 4X2 MT Tahun 2017: Rp2.789.000

ERTIGA TYPE 2 4X2 AT Tahun 2017: Rp3.209.000

ERTIGA 4X2 MT Tahun 2016: Rp3.041.000

ERTIGA AVI 414 F TYPE 2 SDX 4X2 AT 2016: Rp3.125.000

ERTIGA DREZA 4X2 AT Tahun 2016: Rp3.062.000

ERTIGA DREZA 4X2 MT Tahun 2016: Rp2.852.000

ERTIGA DX 4X2 MT Tahun 2016: Rp2.768.000

ERTIGA SDX 4X2 MT Tahun 2016: Rp2.957.000

ERTIGA STD 4X2 MT Tahun 2016: Rp2.537.000

ERTIGA TYPE 2 4X2 AT Tahun 2016: Rp3.020.000

ERTIGA 4X2 MT Tahun 2015: Rp2.894.000

ERTIGA AVI 414 F TYPE 2 SDX 4X2 AT 2015: Rp3.083.000

ERTIGA DREZA 4X2 AT Tahun 2025: Rp2.978.000

ERTIGA DREZA 4X2 MT Tahun 2015: Rp2.768.000.(BY)