Pulang Pisau, fajarharapan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilaksanakan, Minggu (22/9/2024) di KPU setempat.
Ketua KPU Pulang Pisau, Roby Hudin, menyatakan, pihaknya telah menerima dan menetapkan dua pasangan calon, yaitu H. Ahmad Rifa’i – H. Ahmad Jayadi Karta serta Pudji Rustaty Narang – Joni.
“Proses mulai dari penerimaan berkas hingga penetapan telah dilaksanakan dengan baik. Kami menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi seluruh persyaratannya,” ujar Roby Hudin.
Setelah penetapan ini, tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pulang Pisau selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan di laksanakan pada hari Senin 23 September 2024. “Pengundian ini penting sebagai identitas visual yang akan memudahkan dalam proses kampanye dan pengelolaan logistik,” tutup Roby Hudin, Ketua KPU Pulang Pisau. (FJR)