banner sidebar

Rencana Single Salary untuk PNS Terus Dimatangkan, Pertimbangan Keadilan dalam Fokus

Aturan single salary masih dibahas
Aturan single salary masih dibahas

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyatakan bahwa regulasi mengenai penerapan gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus dimatangkan. Dalam konferensi di Gedung DPR RI pada Senin (13/11/2023), Azwar Anas mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang tengah diperhitungkan dalam merumuskan aturan single salary tersebut.

Salah satu pertimbangan utama yang diungkapkan oleh Menteri Azwar Anas adalah azas keadilan. Ia menyoroti bahwa beban kerja PNS tidak merata di semua daerah, dan kebijakan single salary yang merata dapat menciptakan ketidakadilan. “Kita lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gajinya single, sama, kan repot,” ujar Azwar Anas.

Baca Juga  Sanksi Diberlakukan, PNS Terlibat Pelanggaran di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Azwar Anas menjelaskan bahwa pihaknya masih menerima laporan terkait beban kerja PNS di berbagai daerah. Beberapa daerah memiliki beban kerja yang ringan, sementara ada juga daerah yang memiliki beban kerja yang berat. Bahkan, laporan dari Komisi II menyebutkan bahwa di beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), banyak ASN yang tidak aktif atau tidak bekerja.

“Ada daerah yang kinerjanya tinggi, bahkan tadi banyak laporan dari Komisi II di satu Pemda banyak ASN nya tidak bekerja. Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang tidak kerja dengan yang kerja keras,” kata Azwar Anas.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun rancangan regulasi untuk menerapkan single salary bagi PNS. Rencananya, gaji dan tunjangan-tunjangan PNS akan digabung menjadi satu berupa gaji. Selain itu, terkait dana pensiun PNS, rencananya akan diberikan secara sekaligus. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para pensiunan karena memiliki uang tunai yang lebih besar dalam satu waktu.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Proyek Perbaikan Jalan di Seluruh Provinsi Lampung

“Sekarang kan sudah ada, dana pensiun sebagian diambil dari sebagian gajinya, ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya,” ujar Menteri PPN/Kepala Bapenas, Suharso Monoarfa.

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan regulasi single salary ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keadilan dan kesejahteraan para PNS di seluruh Indonesia.(BY)