Bupati Hafidz Ijinkan Warga Gelar Tarling, Asal Penuhi Aturan

Rembang,fajarharapan.id – Bupati mengajak seluruh umat muslim khususnya warga Rembang agar senantiasa memperbaiki dan meningkatkan amalan dimulai dari bulan Ramadhan ini.

Abdul Hafidz mengijinkan masyarakat untuk menggelar takbir keliling (tarling). Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Hal itu disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, di Pendopo Museum Kartini, Jumat (5/4/2024)

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk di dalamnya ada unsur Kepolisian menerapkan sejumlah pembatasan selama kegiatan takbir keliling (tarling).

Baca Juga  Reuni Emas "Rasa Yang Sama di 50 Tahun SMADA" Rembang

Di antaranya jangan menggunakan truk-truk besar, peralatan musik, dan pengeras suara secara berlebihan.

“Takbir keliling tetap boleh tetapi harus memenuhi kriteria, tidak boleh pakai truk besar, tidak boleh pakai alat musik, dan dilokalisir di masing-masing kecamatan. Tidak boleh keluar dari wilayah,” ungkap Bupati.

Ia menyampaikan pihaknya juga membatasi wilayah, terbatas di area kecamatan atau tidak boleh masuk ke kecamatan lain.

“Misalkan Pamotan supaya di Kecamatan Pamotan saja, jangan sampai masuk ke Pancur atau ke Sedan,” tambahnya.

Baca Juga  APBN 2024, Dinperinnaker Buka Program Tailor Made Training Tata Boga Disabilitas

Bupati Hafidz menyatakan bahwa pihaknya bukan anti takbir keliling sebagai syiar Islam. Akan tetapi berdasarkan pengalaman setelah adanya takbir keliling, di Kabupaten Rembang terjadi bentrokan antar kampung.

Selain itu, menurut Bupati Hafidz, dilaksanakannya pembatasan wilayah sebagai langkah antisipasi kemacetan.

Bupati asal Pamotan tersebut menjelaskan apabila peserta takbir keliling tidak mematuhi peraturan yang ada, sanksinya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak.(putra/Romadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *