Tarik Ulur Status Sertifikat Tanah yang Dijadikan Anggunan di BPR

Rembang,fajarharapan.id – Permasalahan tanah seakan-akan sering terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga yang dialami oleh seseorang yang bernama Pak Slamet (49) asal desa Sukorejo RT.07 RW.03, Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, salah satu pembeli tanah kaplingan.

Saat ditemui wartawan Fajarharapan.id. Minggu (17/3/2024) di rukonya. Slamet mengatakan” Saya beli tunai tanah kapling ini mas, saya beli sejak tahun 2019. Dan setelah saya beli kemudian saya bangun ruko untuk tempat usaha saya. Akan tetapi, berjalannya waktu tanah tersebut dijadikan anggunan untuk pengajuan pinjaman di salah satu (Bank Perkreditan Rakyat) BPR yang berada di wilayah Rembang,” terang Slamet dengan nada kecewa .

Baca Juga  Perkembangan Positif Perbankan Syariah di Sumatera Barat Hingga Pertengahan 2023

Bahkan berdasarkan informasi yang saya dapatkan tanah tersebut mau dilelang oleh pihak bank tersebut.

Ia menuturkan, sebenarnya tanah tersebut masih atas nama pemilik. Sampai saat ini pembeli masih menunggu kepastian dari pemilik untuk dipecahkan atas nama pembeli kenyataannya diluar sepengetahuan pembeli, tanah tersebut menjadi anggunan di salah satu BPR

Dengan kejadian tersebut pembeli curiga ada permainan antara pemilik dengan pihak bank. Bahkan plafon yang dijadikan anggunan nilainya melebihi kemampuan dari pihak nasabah,” terangnya

Dengan kejadian tersebut antara pembeli dan pemilik sudah di mediasi oleh pihak desa.

Baca Juga  Relawan DGP Siap Menangkan Ganjar - Mahfud di Rembang

“Namun hingga kini pihak pembeli masih berharap agar mendapatkan sertifikat dari pembelian tanah kapling tersebut,” ucapnya

Dan apabila sertifikat tidak di berikan, akan melakukan upaya hukum. ( romadi/putra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *