Rembang,fajarharapan.id – Ratusan massa buruh pabrik yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) dan serikat buruh seluruh indonesia (SPSI) di Rembang menggelar orasi didepan kantor Bupati Rembang, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, dalam orasi tersebut pimpinan orasi dari serikat buruh, Emon menyampaikan, ada tiga hal tuntutan para buruh, yakni menolak PP No 51 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja, menolak kenaikan UMK tahun 2024, serta merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama dewan telah memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Rembang 2024 sebesar 4,16 persen,” terangnya
Sehingga, jika dihitung berdasarkan UMK saat ini yang berada di angka Rp 2.015.927, kenaikan upah tahun depan diperkirakan hanya sekitar Rp 83.862 atau menjadi Rp 2.099.789.
Ia menjelaskan bahwa tim 12, telah menyimpulkan dan merespon aspirasi mereka, tapi memang butuh waktu dalam menjalankan adanya regulasi yang harus di jalankan.
Ada beberapa acuan yang di usulkan antara lain, menaikan UMK Rembang, dengan acuan UMK di Kabupaten Jepara yang mencapai 7,8% dengan memakai acuan alpa 2,9%. Menurutnya Bupati akan mengusulkan kembali kepada Gubernur tentang regulasi yang sudah ada,,” jelas Emon
Penyampaian aspirasi, para pekerja dimulai sekira pukul 08.00WIB
Dari pantauan wartawan fajar harapan.id jumlah peserta aksi tidak mencapai ribuan. Kisaran 500 sampai 700 yang terlibat.
Terkait usulan UMK Rembang pada prinsipnya pihak pemerintah daerah telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan petunjuk PP 51 tahun 2023.(romadi/putra)